PMK 32/2025 Tetapkan Standar Biaya Makanan 2026, Ini Besaran untuk Bengkulu
Standar biaya makanan Bengkulu dalam PMK 32 Tahun 2025 untuk kebutuhan pemerintah tahun anggaran 2026.--peri/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Pemerintah menetapkan standar biaya masukan Tahun Anggaran 2026 untuk berbagai kebutuhan konsumsi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
Aturan tersebut memuat batas biaya pengadaan bahan makanan untuk sejumlah kelompok kegiatan pemerintah.
Ketentuan ini tercantum dalam Lampiran II PMK 32 Tahun 2025 yang bersifat dapat dilampaui.
Salah satu daerah yang masuk dalam daftar standar biaya adalah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Biaya Makan ABK Aktif Kapal Negara 2026 Ditetapkan, Bengkulu Rp32 Ribu per Hari
Besaran biaya makanan ditetapkan berbeda sesuai jenis kegiatan dan penerima manfaat.
Biaya Makanan Prajurit TNI dan Anggota Polri di Bengkulu
Dalam ketentuan pengadaan bahan makanan untuk operasi pasukan, latihan pratugas, dan latihan pasukan lainnya, Bengkulu memperoleh standar biaya sebesar Rp83.000 per orang per hari.
Nominal tersebut juga berlaku untuk kegiatan pendidikan pertama (dikma), taruna, karbol, dan kadet bagi prajurit TNI maupun anggota Polri.
Sementara itu, untuk diklat lainnya bagi Kementerian Pertahanan, prajurit TNI, dan anggota Polri, standar biaya makanan Bengkulu ditetapkan sebesar Rp87.000 per orang per hari.
Bagi anggota yang sakit, pemerintah menetapkan biaya makanan sebesar Rp32.000 per orang per hari.
Sedangkan tahanan prajurit TNI atau anggota Polri mendapat standar Rp33.000 per orang per hari.
BACA JUGA:Standar Biaya Makan PMKS 2026 Terbit, Bengkulu Rp31 Ribu per Hari, Papua Pegunungan Tertinggi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



