HONDA

Pengalihan PPPK Paruh Waktu Dimulai, Kemenag Bengkulu Minta Seluruh Usulan Masuk Hari Ini

Pengalihan PPPK Paruh Waktu Dimulai, Kemenag Bengkulu Minta Seluruh Usulan Masuk Hari Ini

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menginstruksikan percepatan proses pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK melalui verifikasi dan validasi di seluruh satuan kerja.--Riko Dwi Apriansyah/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Bengkulu resmi memulai proses pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK.

Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Nomor B-418/Kw.07.1/KP.00.1/08/2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

Surat itu ditujukan kepada seluruh Kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Tak Boleh Ganggu Layanan, Sekda Bengkulu Beri Pesan Tegas kepada ASN dan PPPK

BACA JUGA:24 PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Mundur, BKD Pastikan Pelayanan Publik Tetap Normal

Kebijakan ini menjadi tahapan penting bagi pegawai yang selama ini berstatus PPPK paruh waktu.

Namun, pengalihan status hanya berlaku bagi pegawai yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan hasil verifikasi.

Kemenag Minta Verifikasi Pegawai Dilakukan Menyeluruh

Kanwil Kemenag Bengkulu meminta seluruh Kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota segera melakukan verifikasi dan validasi terhadap pegawai yang diusulkan.

Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-048952/B.II/KP.00.1/07/2026 tertanggal 30 Juli 2026.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan pegawai masih aktif bertugas pada satuan kerja masing-masing.

Selain itu, setiap pegawai juga harus memiliki hasil penilaian kinerja yang baik.

Petugas juga diminta memastikan pegawai tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: