PP 16/2026 Berlaku, Perangkat Desa di Mukomuko Wajib Mundur Jika Resmi Jadi Calon Kades
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko Darsono menjelaskan penerapan PP Nomor 16 Tahun 2026 terkait syarat perangkat desa yang maju Pilkades.--Bayu Erisman Putra/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Mukomuko mulai menyiapkan penerapan aturan baru dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa tidak lagi diperbolehkan mengambil cuti.
Sebaliknya, mereka diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan setelah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Kebijakan tersebut menjadi perubahan penting dibanding regulasi sebelumnya.
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Dorong Budaya Peduli, Apel Pagi Inspektorat Dilanjutkan Aksi Donor Darah
BACA JUGA:TPST Regional Bengkulu Dipercepat, Sampah Ditargetkan Jadi Bahan Bakar untuk PLTU dan Industri
Pemerintah menilai langkah itu diperlukan untuk menjaga netralitas aparatur desa selama proses Pilkades berlangsung.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko memastikan seluruh tahapan Pilkades mendatang akan mengacu pada ketentuan baru tersebut.
Aturan Lama Dicabut, Opsi Cuti Tidak Berlaku Lagi
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Darsono, S.Pd, mengatakan PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan Pilkades ke depan.
Menurutnya, regulasi terbaru membawa perubahan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.
Pada aturan lama, perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa masih diperbolehkan mengambil cuti selama tahapan kampanye.
Kini, mekanisme tersebut telah dihapus.
BACA JUGA:Helmi Hasan Terima Kunjungan 53 Siswa TK IT Mumtazah, Tanamkan Semangat Belajar Sejak Dini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



