WFH ASN Bengkulu Setiap Jumat Dipertahankan, Pemprov Klaim Pelayanan Tetap Optimal
Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menjelaskan kebijakan WFH ASN setiap Jumat tetap dilanjutkan karena dinilai efektif menjaga pelayanan publik dan efisiensi operasional.--Riko Dwi Apriansyah/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat tetap dilanjutkan.
Keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan pola kerja fleksibel tidak mengganggu pelayanan publik maupun kinerja pemerintahan.
Kebijakan yang berlaku sejak 1 Januari 2026 itu bahkan dinilai mulai memberikan manfaat tambahan berupa efisiensi biaya operasional perkantoran.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menyebut sistem kerja baru tersebut menjadi bagian dari transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang lebih modern, adaptif, dan berbasis digital.
BACA JUGA:Belanja APBD Bengkulu Sentuh Rp3,8 Triliun, Belanja Operasi Dominasi Realisasi Semester I 2026
BACA JUGA:KUR di Bengkulu Tembus Rp2,16 Triliun, Lebih dari 25 Ribu UMKM Nikmati Pembiayaan
Langkah itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang terus mendorong digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Evaluasi OPD Jadi Dasar Kebijakan Dilanjutkan
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan kebijakan WFH dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Penerapannya dimulai sejak awal tahun 2026.
Sebelum memutuskan melanjutkan kebijakan tersebut, pemerintah meminta masukan dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hasil evaluasi menunjukkan hampir seluruh OPD menilai sistem kerja fleksibel tetap mampu menjaga produktivitas ASN.
Pelayanan kepada masyarakat juga dinilai berjalan normal.
"WFH sudah kita laksanakan sejak 1 Januari 2026 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Setiap hari Jumat ASN bekerja dari rumah dan hasil evaluasi menunjukkan kebijakan ini berjalan efektif," ujar Herwan Antoni, Rabu, 5 Agustus 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



