Polisi Ungkap Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Rejang Lebong, Kesal Sering Dimarahi
Petugas Polres Rejang Lebong melakukan penyidikan kasus pembunuhan ayah kandung di Desa Lubuk Mumpo setelah tersangka mengungkap motif sementara kepada penyidik.--ist/rakyatbengkulu.com
Polisi Masih Dalami Unsur Perencanaan
Penyidik menyatakan hingga kini belum terdapat bukti yang mengarah pada pembunuhan berencana.
BACA JUGA:KUR di Bengkulu Tembus Rp2,16 Triliun, Lebih dari 25 Ribu UMKM Nikmati Pembiayaan
BACA JUGA:Transfer ke Daerah Bengkulu Tembus Rp4,55 Triliun, Dana Desa Jadi yang Tertinggi Serap Anggaran
Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa berdarah itu diduga terjadi secara spontan.
Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.
Karena itu, pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan.
Polisi ingin memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Sy terancam Pasal 355 ayat (2) juncto Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman pada pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
BACA JUGA:Pendapatan APBN Bengkulu Melonjak 31,25 Persen, Pajak Jadi Motor Utama Hingga Juni 2026
BACA JUGA:DKP Bengkulu Pastikan Aturan Baru BBM Subsidi Tak Kurangi Hak Nelayan, Kuota Tetap Utuh
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



