HONDA

Polisi Ungkap Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Rejang Lebong, Kesal Sering Dimarahi

Polisi Ungkap Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Rejang Lebong, Kesal Sering Dimarahi

Petugas Polres Rejang Lebong melakukan penyidikan kasus pembunuhan ayah kandung di Desa Lubuk Mumpo setelah tersangka mengungkap motif sementara kepada penyidik.--ist/rakyatbengkulu.com

Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, korban Arifin (73), warga Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, ditemukan bersimbah darah di lantai dapur rumahnya pada Senin, 3 Agustus 2026.

Korban mengalami tiga luka tusuk di bagian kepala dan dua luka tusuk di leher.

Korban sempat dilarikan menuju Puskesmas Kota Padang.

Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia dalam perjalanan.

Polres Rejang Lebong memastikan penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang melatarbelakangi peristiwa tragis tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: