HONDA

Vonis Penggelapan Rp3,9 Miliar di Bengkulu, Eks Karyawan CV Mandiri Sejahtera Langsung Ditahan

Vonis Penggelapan Rp3,9 Miliar di Bengkulu, Eks Karyawan CV Mandiri Sejahtera Langsung Ditahan

Terdakwa Latipa Tu'sadiah menjalani sidang putusan perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera di Pengadilan Negeri Bengkulu. Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.--Riko Dwi Apriansyah/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Sidang dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera akhirnya mencapai putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Latipa Tu'sadiah.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu, 5 Agustus 2026.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa langsung menjalani penahanan setelah putusan dibacakan.

BACA JUGA:Festival Sarafal Anam Disambut Positif, BMA Nilai Jadi Momentum Lestarikan Budaya Islam Bengkulu

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Rejang Lebong, Kesal Sering Dimarahi

Keputusan tersebut menjadi babak baru dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan yang sempat menyita perhatian.

Nilai kerugian yang diduga dialami perusahaan mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Hakim Nilai Unsur Pidana Terbukti

Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang telah dibuktikan selama persidangan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Latipa Tu'sadiah dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: