HONDA

BTN Bengkulu Buka Suara Soal Polemik Standing Instruction, Tegaskan Patuhi Aturan dan Rahasia Bank

BTN Bengkulu Buka Suara Soal Polemik Standing Instruction, Tegaskan Patuhi Aturan dan Rahasia Bank

Kepala Cabang BTN Bengkulu, Dandy Permana Indramawan, memberikan penjelasan terkait polemik Standing Instruction dan menegaskan BTN mematuhi regulasi serta ketentuan rahasia bank.--Riko Dwi Apriansyah/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – PT Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bengkulu akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik Standing Instruction yang menjadi perhatian Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya kunjungan LPK-RI DPD Bengkulu ke Kantor BTN Cabang Bengkulu pada 16 Juli 2026.

Saat itu, lembaga tersebut meminta klarifikasi mengenai Standing Instruction yang diterbitkan oleh PT Satria Krida Mandala.

BTN menegaskan menghormati setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat maupun lembaga perlindungan konsumen. Namun, seluruh tindakan bank tetap harus berada dalam koridor hukum dan regulasi perbankan.

BTN: Sengketa Merupakan Hubungan Hukum Konsumen dan Pengembang

Kepala Cabang BTN Bengkulu, Dandy Permana Indramawan, mengatakan BTN menghargai langkah yang dilakukan LPK-RI DPD Bengkulu sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

BACA JUGA:Vonis Penggelapan Rp3,9 Miliar di Bengkulu, Eks Karyawan CV Mandiri Sejahtera Langsung Ditahan

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Rejang Lebong, Kesal Sering Dimarahi

Menurutnya, persoalan yang dipersoalkan bukan merupakan sengketa antara nasabah dengan pihak bank.

BTN menilai persoalan tersebut merupakan hubungan hukum antara konsumen dengan PT Satria Krida Mandala sebagai pengembang.

"BTN menghargai segala aspirasi, pendapat, dan tindakan yang dilakukan oleh LPK-RI DPD Bengkulu sebagai wujud perlindungan terhadap konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dandy, Rabu, 5 Agustus 2026.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas persoalan yang dialami klien LPK-RI.

Namun, menurutnya, posisi BTN tetap sebatas menjalankan fungsi perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Transaksi Diproses Jika Seluruh Persyaratan Lengkap

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: