HONDA

Sidang OTT KPK Rejang Lebong, Lima ASN Ungkap Dugaan Fee Proyek 10-15 Persen di Persidangan

Sidang OTT KPK Rejang Lebong, Lima ASN Ungkap Dugaan Fee Proyek 10-15 Persen di Persidangan

Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima ASN Dinas PUPRPKP Rejang Lebong sebagai saksi dalam sidang dugaan suap proyek di PN Tipikor Bengkulu.--antaranews.com/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari dan mantan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo.

Lima aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, para saksi mengungkap adanya dugaan permintaan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang mengemuka dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.

JPU Sebut Saksi Kompak Ungkap Dugaan Fee Proyek

Jaksa Penuntut Umum KPK, Dian Hamisena, mengatakan lima saksi yang diperiksa memberikan keterangan yang saling menguatkan.

BACA JUGA:Sepekan Dua Kasus Pembunuhan Terungkap di Rejang Lebong, Anak Bunuh Ayah dan Petani Habisi Korban karena Denda

BACA JUGA:Vonis Penggelapan Rp3,9 Miliar di Bengkulu, Eks Karyawan CV Mandiri Sejahtera Langsung Ditahan

Menurutnya, seluruh saksi mengetahui adanya permintaan fee proyek dengan besaran 10 hingga 15 persen.

"Semuanya sudah jelas sebagaimana keterangan lima orang saksi. Memang ada permintaan fee proyek 10 sampai 15 persen," ujar Dian Hamisena usai persidangan, Selasa.

Meski demikian, proses pembuktian mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi bagian dari persidangan yang masih berlangsung.

Lima ASN PUPRPKP Diperiksa di Persidangan

Kelima ASN yang memberikan kesaksian berasal dari sejumlah bidang di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

Mereka adalah Plt Kepala Bidang Cipta Karya Fani Soeliantara, PPTK Cipta Karya Ahmad Ghozali, Tommy Candra dari Bidang Bina Marga, Roni Saputra, serta Rendy Novian yang merupakan staf.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: