HONDA

Sekolah Negeri di Kota Bengkulu Dilarang Tarik SPP, Ini Penegasan Disdikbud

Sekolah Negeri di Kota Bengkulu Dilarang Tarik SPP, Ini Penegasan Disdikbud

Disdikbud Kota Bengkulu menegaskan sekolah negeri dilarang menarik SPP dan iuran wajib dari orang tua siswa.--Riko Dwi Apriansyah/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Orang tua siswa sekolah negeri di Kota Bengkulu kembali mendapat kabar penting soal biaya pendidikan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bengkulu menegaskan sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan wajib.

Larangan tersebut berlaku untuk jenjang PAUD, SD, hingga SMP di bawah Pemerintah Kota Bengkulu.

Sekolah negeri juga dilarang menarik SPP maupun iuran komite yang bersifat wajib.

BACA JUGA:103 Gerai Koperasi Merah Putih di Mukomuko Rampung, 47 Ditargetkan Selesai Tahun Ini

BACA JUGA:Gini Ratio Bengkulu 0,340, Lebih Rendah dari Nasional, Tapi Ketimpangan Desa Naik

Kepala Disdikbud Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan kebutuhan operasional sekolah telah didukung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Semua sudah diakomodir oleh dana BOS. Sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut SPP maupun uang komite,” ujar Ilham, Minggu, 9 Agustus 2026.

Orang Tua Tetap Boleh Membantu Sekolah

Meski melarang pungutan wajib, Disdikbud Kota Bengkulu tidak menutup ruang bagi orang tua untuk membantu sekolah.

Namun, bantuan tersebut harus diberikan secara sukarela.

Artinya, orang tua tidak boleh dipaksa memberikan sejumlah uang tertentu kepada sekolah.

Sekolah juga tidak diperbolehkan menentukan nominal bantuan yang harus dibayarkan setiap orang tua.

“Kalau ada keinginan orang tua membantu sekolah, silakan. Sifatnya sumbangan sukarela,” jelas Ilham.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: