HONDA

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel

KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel

KPK menyita satu unit rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan terkait penyidikan perkara suap.--ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penelusuran aset dalam perkara dugaan suap di Bengkulu.

Terbaru, penyidik menyita satu unit rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).

Rumah tersebut berada di wilayah Jakarta Selatan.

Penyitaan dilakukan KPK pada Senin, 31 Agustus 2026.

BACA JUGA:Hujan Baru Diprediksi Akhir Oktober, Bengkulu Bentuk Tim Jaga Api Hadapi Karhutla

BACA JUGA:Agenda Pemprov Bengkulu Hari Ini: Karhutla hingga Rapat Paripurna DPRD

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut.

Aset itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Penyitaan menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Perkara tersebut berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Mengapa Rumah Vinna Ledy Disita KPK?

KPK tidak hanya menyita rumah tersebut.

Penyidik juga akan menelusuri bagaimana aset itu diperoleh dan sumber perolehannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: