Muhadjir Buka Cerita soal Kuota Haji: Pernah Teken Surat Pengalihan atas Permintaan Travel
Muhadjir Effendy bersaksi soal surat pengalihan tambahan kuota haji dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta.--antaranews.com/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy mengungkap perannya dalam polemik pengalihan tambahan kuota haji.
Muhadjir mengaku pernah menandatangani surat permohonan pengalihan tambahan kuota haji pada Juli 2022.
Surat tersebut dibuat setelah dirinya mendapat permintaan dari Direktur Utama PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Hal itu disampaikan Muhadjir saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji.
BACA JUGA:Nelayan Seluma Segera Dapat Chest Freezer, Ikan Tangkapan Tak Lagi Cepat Turun Mutu
BACA JUGA:Seluma Siapkan 10 Hektare, Rp250 Miliar Dibidik untuk Bangun Sekolah Rakyat
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Menurut Muhadjir, permintaan itu disampaikan secara lisan.
Saat itu, Fuad meminta tambahan kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus.
Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan kepentingan Asosiasi Travel Haji dan Umrah atau SATHU.
“Waktu itu yang jelas memang kuota itu tidak mungkin digunakan lagi,” kata Muhadjir dalam persidangan.
Ia menjelaskan, kementerian juga tidak dapat menggunakan kuota tersebut.
Karena kondisi itu, asosiasi kemudian meminta kesempatan mengelola kuota yang tersisa.
Mengapa Muhadjir Menandatangani Surat Pengalihan Kuota?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


