HONDA

Perhitungan Kerugian Negara dalam Bisnis Bank Negara Total vs Parsial dan Perubahan Sistim Pemindahan KUHP Bar

Perhitungan Kerugian Negara dalam Bisnis Bank Negara Total vs Parsial dan Perubahan Sistim Pemindahan KUHP Bar

DR. H.Iskandar.zo,SH.Msi. C.Med--

Perhitungan Kerugian Negara dalam Bisnis Bank Negara Total vs Parsial dan Perubahan Sistim Pemindahan KUHP Baru

RAKYATBENGKULU.COM - Tulisan ini dimaksudkan untuk pencerahan hukum untuk dibicarakan di publik untuk menemukan keadilan hakiki dan kemanfaatan dari bunyi norma hukum yang tertulis kaku, mengingat ada bunyi pustulat hukum, semakin adanya kepastian hukum semakin jauh dengan keadilan.

Banyak fenomena yang terjadi dalam dunia hukum kita, praktek peradilan yang semakin jauh dari keadilan, khususnya di bidang bisnis bank himbara.

Yang pertama kita sepakati dulu diskusi kita, dalam Organisasi Pemerintahan setidaknya  ada 2 keberadaan organisasi yang di bentuk, yakni :

1. Organisasi Pelayanan Publik ( Publik Service) tidak mencari ke untungan untuk disumbangkan kepada Negara atau Nirlaba  di isi oleh pegawai pemerintah ASN

2. Organisasi Provit Oriented  ( Bank/Dll  )  khusus mencari ke untungan untuk di sumbangkan ke negara/daerah  setelah RUPS PEMEGANG SAHAM. di isi oleh pegawai pemerintah  BUMN/BUMD. 

BACA JUGA:Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Seluruh Kabupaten/Kota Bengkulu

BACA JUGA:15.320 KPM Kota Bengkulu Terdata Penerima PKH 2026, Pencairan Tunggu Arahan Kemensos

Disini kita fokuskan khusus Organisasi Pemerintahan Provit Oriented yang setiap tahun setelah RUPS PEMEGANG SAHAM diharapkan memberikan Deviden kepada Negara sebagai konsekuensi Organisasi Pemerintahan dibentuk untuk bisnis mencari laba

Sebagaimana di ketahui untuk mencari laba ada banyak transaksi  dalam perbankan pinjam meminjam atau kredit kepada nasabah atau badan hukum swasta atau bahkan lembaga pemerintah sendiri yang dilakukan mungkin puluhan atau ratusan dalam setahun.

Dari sekian banyak transaksi tersebut, ada kemungkinan gagal atau batal, contoh karena kesuilitan keuangan negara terpaksa  program/proyek di yang sedang berjalan tunda waktu yang tidak pasti atau bahkan gagal atau bisa dalam bentuk force mayor Benca alam.

Hal-hal kejadian seperti pasti akan mengurangi laba atau deviden kepada negara, tapi biasanya masih ada menyumbangkaa ke Negara keuntungan bisnis tersebut.

Petanyaan nya bagaimana kalau pengurus bank tiap tahun setelah di audit BPK dan konsultan Publik membukukukan Keuntungan/laba kepada Perusahaan dan memberikan deviden/keuntungan kepada Pemegang Saham Negara akan tetapi salah satu kreditnya macet sehingga menguragi keuntungan/laba, apakah ini oleh Pengadilan di hitung Kerugian Negara.

Menurut penulis ini perlu kita bicarakan dalam ruang publik dengan argumentasi yang kuat mencerminkan  tidak saja Kepastian hukum, akan tetapi aspek keadilan dan kemanfaatan sesuai semangat KUHP yang baru UU No 1 Tahun 2023.

Mari kita lihat satu persatu tentang KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN & KEMANFAATAN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: