Kedudukan dan Yurisdikasi ICC Terkait Perintah Penangkapan Terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu
Zacky Antony, Dosen Prodi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu--dokumen/rakyatbengkulu.com
Zacky Antony
Dosen Prodi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu
PENDAHULUAN
Agresi Israel terhadap wilayah Palestina di Gaza telah merenggut puluhan ribu korban jiwa rakyat Palestina. Sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Menurut laporan BBC, hingga Mei 2026 aksi serangan terus menerus pasukan militer Isarel telah mengakibatkan 72.800 korban tewas.
Selain mengakibatkan banyak korban tewas, serangan Isarel yang dilancarkan sejak serangan Hamas 7 Oktober 2023 telah meluluhlantakkan Gaza. Hampir seluruh bangunan di Gaza hancur akibat serangan udara dan bom yang dilakukan militer Israel.
Berbagai kritik dan kecaman dunia Internasional tidak membuat Perdana Menteri (PM) Israel melunak. Tidak ada satupun negara yang mampu mencegah aksi brutal militer Israel terhadap warga Palestina. Termasuk lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak berdaya apa-apa.
Serangan sporadis dan pemboman terus terjadi meskipun sudah dicapai gencatan senjata. Bangunan rumah sakit hingga camp pengungsi menjadi sasaran empuk militer Isarel.
Setelah dua tahun berperang, Israel dan Hamas mencapai kesepakatan gencatan senjata pada 10 Oktober 2025. Perundingan ini dimediasi oleh AS, Qatar dan Mesir. Ada dua fase gencatan senjata yang disepakati. Fase pertama, akan dilakukan pertukaran sandera dengan tahanan Palestina serta pembukaan akses masuk untuk bantuan kemanusiaan. Fase kedua, Israel akan melakukan penarikan pasukan secara bertahap dari wilayah pendudukan Gaza.
Akan tetapi, meskipun gencana senjata sudah disepakati, pembunuhan dan pemboman terhadap warga Palestina di Gaza masih terus terjadi. Berdasarkan publikasi sejumlah media di tanah air, selama periode gencanatan senjata, sebanyak 1.066 warga Palestina tewas akibat pemboman, penembakan, atau berbagai jenis serangan. Dalam periode tersebut, sebanyak 3.445 warga Palestina tewas.
Sejumlah negara di berbagai dunia mengecam aksi genosida yang dilakukan Israel. Negara-negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Spanyol, Turki, Meksiko, Irlandia, Belgia, Brasil, Mesir, Kuba, Maladewa, Belanda serta negara-negara yang tergabung dalam Liga Arab dan OKI (Organisasi Konferensi Islam).
Bahkan, negara seperti Arfika Selatan mengajukan gugatan resmi ke ICJ (International Court Justice) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Afrika Selatan menuduh Israel melanggar Genocide Convention 1948 yaitu dengan melakukan pembunuhan besar-besaran terhadap rakyat Palestina melalui operasi militer terstruktur dan terencana.
Gugatan Arfika Selatan mendapat dukungan dari negara-negara lain seperti Kolombia, Meksiko, Spanyol, Turi, Irlandia, Belgia, Kuba, Brasil, Mesir, Maladewa, Islandia dan Belanda. Mereka mengajukan dokumen intervensi untuk mendukung Afrika Selatan.
Kelanjutan dari persidangan ICJ, pihak Israel mengajukan nota pembelaan untuk menolak yurisdiksi ICJ. Nota pembelaan setebal lebih dari 1.000 halaman tersebut menyebut ICJ tidak memiliki yurisdksi terhadap wilayah hukum Israel.
Setelah pengajuan nota pembelaan oleh Israel, selanjutnya ICJ akan memberikan kesempatan kepada penggugat dalam hal ini Afrika Selatan untuk memberikan tanggapan akhir hingga 22 November 2027. Sedangkan Israel diberi kesempatan menyampaikan tanggapan akhir hingga 22 Mei 2029. Barulah setelah itu, ICJ akan mengambil putusan final terhadap gugatan genosida terhadap Israel.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


