HONDA

Pemkot Bengkulu Tata Kawasan KZ Abidin I, Pedagang Difasilitasi Sewa Kios Gratis Pindah ke PTM

Pemkot Bengkulu Tata Kawasan KZ Abidin I, Pedagang Difasilitasi Sewa Kios Gratis Pindah ke PTM

Pemkot Bengkulu Tata Kawasan KZ Abidin I, Pedagang Difasilitasi Sewa Kios Gratis Pindah ke PTM--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota Bengkulu mulai menata kawasan KZ Abidin I dengan pendekatan humanis. 

Penataan dilakukan tanpa penggusuran, melainkan melalui relokasi pedagang ke Pasar Tradisional Modern (PTM) yang telah disiapkan lengkap dengan fasilitas memadai.

Langkah ini menjadi solusi bagi pedagang yang selama ini berjualan di daerah milik jalan agar tetap bisa berusaha secara tertib dan aman. 

Pemkot juga menyiapkan insentif berupa pembebasan biaya sewa kios selama beberapa bulan.

BACA JUGA:51 Pedagang KZ Abidin I Dipindahkan ke PTM, Pemkot Gratiskan Sewa 3 Bulan

BACA JUGA:Waspada Modus Kejahatan, Ini Tips Aman Bertransaksi dengan Kartu Kredit BRI

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan proses penataan dilakukan secara persuasif. Selain sosialisasi, petugas turut membantu pemindahan barang dagangan pedagang ke lokasi baru.

“Hari ini kita tidak hanya mensosialisasikan, tetapi juga membantu para pedagang memindahkan barangnya ke tempat yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota,” ujar Sahat, Kamis 8 Januari 2026.

Ia memastikan PTM yang disiapkan layak digunakan sebagai pusat aktivitas perdagangan. Pemerintah telah meninjau langsung kondisi kios dan sarana pendukung lainnya.

“Tempatnya sudah kita tinjau langsung. Kondisinya bersih, tidak berbau, aman, ada rolling door dan pintu. Sangat layak untuk aktivitas perdagangan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pedagang kecil, Pemkot Bengkulu memberikan fasilitas sewa kios gratis. 

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tertibkan 54 Ruko di KZ Abidin, Tunggakan Retribusi Capai Rp1,3 Miliar

BACA JUGA:Mulai 12 Januari 2026, ASN Bengkulu Tengah Hanya Wajib Ngantor 3 Hari

Pedagang pasar kering mendapat pembebasan sewa selama 3 bulan, sedangkan pedagang pasar basah hingga 6 bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: