HONDA

Pemkot Bengkulu Bongkar Awning di PTM, Tegaskan Kepatuhan Hukum

Pemkot Bengkulu Bongkar Awning di PTM, Tegaskan Kepatuhan Hukum

Pemkot Bengkulu Bongkar Awning di PTM, Tegaskan Kepatuhan Hukum--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melakukan pembongkaran bangunan awning di samping kawasan PTM di KZ Abidin II pada Selasa 5 Mei 2026. 

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum setelah adanya keberatan dari pemilik sah lahan.

Pembongkaran tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemkot Bengkulu untuk menghormati hak kepemilikan warga. 

Sebelumnya, lokasi tersebut digunakan sebagai tempat relokasi sementara bagi pedagang yang belum bersedia menempati lapak di dalam pasar.

Kuasa hukum Pemkot Bengkulu, Elfahmi Lubis, menegaskan bahwa pembongkaran dilakukan sebagai wujud iktikad baik pemerintah dalam menaati aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Segera Perbaiki Kantor Bupati, Fokus Atasi Kebocoran

BACA JUGA:Polda Bengkulu Sikat Penyelundupan BBM Bersubsidi, 5 Ton Bio Solar Siap Dikirim ke Lubuklinggau Digagalkan

“Pemkot Bengkulu sama sekali tidak dalam konteks ingin menguasai atau menyerobot lahan ini. Kehadiran bangunan ini murni sebagai solusi sementara bagi pedagang yang saat itu belum bersedia masuk ke dalam. Dan hari ini, dengan sukarela dibongkar, itu bukti iktikad baik Pemkot dalam mematuhi hukum,” ujar Elfahmi.

Ia menjelaskan, pembangunan awning sebelumnya bertujuan untuk kepentingan umum, yakni menertibkan pedagang yang berjualan di badan jalan agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas serta ketertiban kota.

“Pembangunan ini tujuannya untuk kepentingan umum. Saat itu kondisi pedagang cukup kompleks, banyak yang tidak mau masuk ke dalam pasar, sehingga dicarikan solusi sementara dengan menempatkan mereka di lokasi ini,” jelasnya.

Namun, setelah pemilik lahan yang memiliki sertifikat resmi menyatakan keberatan, Pemkot Bengkulu memutuskan untuk membongkar bangunan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kepemilikan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Percepat Pengisian 4 Kepala OPD, Tunggu Rekomendasi Pusat

BACA JUGA:Kinerja Pertamina Hulu Energi Stabil, Produksi Migas 956 MBOEPD di Awal 2026

“Karena lahan ini sah dimiliki oleh Pak Candra dan beliau menyatakan keberatan, maka Pemerintah Kota Bengkulu dengan sukarela mengosongkan dan membongkar bangunan di atas lahan ini sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum,” tegas Elfahmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: