Polresta Bengkulu Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sita Hampir 2 Kg Ganja dan Sabu
Polresta Bengkulu Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Sita Hampir 2 Kg Ganja dan Sabu--Nova/Rakyatbengkulu.com
Barang bukti lainnya yang ditemukan yaitu satu paket ganja yang dibungkus kertas koran, satu paket sabu dalam plastik klip bening, serta satu unit handphone Android merk VIVO Y17s warna hitam.
Masih di hari yang sama dengan penangkapan PAP, polisi juga berhasil meringkus VL (41) di kawasan Pekan Sabtu. Menurut Kapolresta, VL bukanlah sosok baru dalam kasus narkoba.
“VL pernah dihukum pada tahun 2018 atas kasus serupa dan dijatuhi vonis sembilan bulan penjara,” jelas Sudarno.
Kali ini, dari kediaman VL, polisi berhasil menyita ganja kering seberat 1.979,50 gram, hampir 2 kilogram.
BACA JUGA:Tetap Stylish Meski Tua, Yamaha Mio Sporty Skutik Legendaris yang Tetap Jadi Primadona
BACA JUGA:Comeback Spektakuler! PSG Raih Piala Super Eropa 2025 Lewat Adu Penalti Lawan Tottenham
Barang bukti lain yang diamankan antara lain tujuh paket sedang ganja dalam bungkus koran, satu paket dalam kotak, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka PAP dan RA dikenakan Pasal 111 dan 114, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sedangkan tersangka VL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2), dengan ancaman hukuman lebih dari sepuluh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


