Putusan Belum Inkracht, Rohidin Mersyah Masih Punya Waktu Ajukan Banding
Terdakwa Rohidin Mersyah saat di Persidangan --Nova/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Hingga Rabu, 3 September 2025, putusan lengkap terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, belum tercantum di laman resmi Mahkamah Agung (MA).
Belum tersedianya putusan tersebut mengindikasikan bahwa status hukum Rohidin Mersyah belum inkracht atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia masih memiliki waktu tujuh hari sejak sidang putusan pada 27 Agustus 2025 untuk menyatakan sikap, yaitu hingga Kamis 4 September 2025.
Penasihat hukum Rohidin, Aan Julianda membenarkan bahwa kliennya masih berada dalam masa pertimbangan hukum.
BACA JUGA:Angkat Potensi Wisata Lewat Sport Tourism, ALTI Bengkulu Siap Gelar Danau Dendam Trail Run 2025
“Selama putusan belum diunggah dan batas waktu menyatakan banding belum lewat, perkara ini belum inkracht,” kata Aan Julianda, Rabu 3 September 2025.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rohidin Mersyah.
Ia juga dikenai denda sebesar Rp700 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Rohidin dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika Serikat, dan 349 dolar Singapura.
Bila tidak mampu membayar, maka harta kekayaannya akan disita negara atau diganti dengan hukuman 3 tahun penjara tambahan.
Hak politik Rohidin juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani hukuman pokok.
BACA JUGA:HUT Ke-63 PWRI, Pemprov Bengkulu Berikan Apresiasi untuk Pensiunan ASN
BACA JUGA:Kronologi Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Indramayu, Polisi Temukan Petunjuk Baru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


