Kredit Fiktif Rp5 Miliar Perbankan di Lebong, Kejati Bengkulu Terima SPDP Baru
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Plh Kasi Penkum Deni Agustian, SH, MH,--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan kredit fiktif di salah satu perbankan di Kabupaten Lebong kembali menyeret sejumlah nama ke meja hukum.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dalam dokumen tersebut, tercatat ada tiga orang calon tersangka yang kini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, didampingi Plh Kasi Penkum Deni Agustian, SH, MH, menjelaskan bahwa SPDP terbaru memuat tiga nama tersangka berinisial FP, CW, dan DS.
BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Tahan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi Makan-Minum RSUD Curup
BACA JUGA:Proyek Pengalihan Jalan Nasional di Bandara Mukomuko: Penandatanganan Hibah Dijadwalkan 10 September
“Kemarin kita terima SPDP tindak lanjut dari SPDP pertama. Kita menerima 3 SPDP, sudah ada nama-nama tersangkanya. Untuk SPDP dengan nomor 51 dengan tersangka inisial CW, yang ke-2 SPDP nomor 52 dengan inisial tersangka DS dan yang ke-3 dengan inisial FP,” ungkap Arif.
Berdasarkan uraian penyidik, FP berperan sebagai Kepala Unit Bank di Topos, Kabupaten Lebong, sementara CW dan DS merupakan staf yang membantu menjalankan aksi.
“Di SPDP FP berperan sebagai Kepala Unit, dan 2 lagi adalah stafnya,” tambah Arif.
Para tersangka diduga menjalankan berbagai modus financial fraud dengan memanfaatkan data nasabah tanpa prosedur resmi.
Ada tiga pola utama yang berhasil diungkap, yakni modus Top Up, mencuri data nasabah lalu menaikkan jumlah pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data.
BACA JUGA:BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Petir di Bengkulu Hingga Petang, Ini Daerah Terdampak
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Buka Musda BKMT, Dorong Program Sekolah Pra Nikah dan Bimbingan Anak
Lalu, kredit bagi dua, nasabah diminta menaikkan plafon pinjaman, kemudian uang hasil pencairan dibagi bersama oknum pegawai bank.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


