Awards Disway
HONDA

Kasus Kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu Segera Disidangkan, Mantan Walikota Kembali Ditahan

Kasus Kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu Segera Disidangkan, Mantan Walikota Kembali Ditahan

Kasus Kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu Segera Disidangkan, Mantan Walikota Kembali Ditahan--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu yang menyeret nama Ahmad Kanedi resmi memasuki babak baru. 

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Rabu 17 September 2025.

Pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). 

Proses ini menandai bahwa kasus dengan nilai kerugian negara fantastis, yakni Rp194,6 miliar, segera bergulir di meja persidangan.

Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya langsung kembali menahan tersangka untuk 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

BACA JUGA:Simak Info Astra Motor Bengkulu, Ini Efek Membiarkan Shockbreaker Rusak pada Motor

BACA JUGA:AHM Best Student 2025 Tawarkan Hadiah Menarik, Ajak Pelajar Gen-Z Beri Dampak Nyata

“Memang hari ini (kemarin, red) telah dilakukan pelimpahan terhadap tersangka Ahmad Kanedi dalam kasus Tipikor kebocoran PAD Mega Mall dengan nilai kerugian negara Rp194,6 miliar. Nilai kerugian negara ini telah dihitung oleh KAP Bengkulu. Selanjutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu,” ujar  Yeni Puspita.

Sejumlah barang bukti berupa tujuh kontainer dokumen perkara juga diserahkan bersamaan dengan pelimpahan.

Menurut Yeni, peran Ahmad Kanedi dalam kasus ini adalah memberikan rekomendasi peminjaman ke bank dengan jaminan PTM dan Mega Mall. 

Namun, dana yang dicairkan justru tidak digunakan sesuai tujuan awal, yakni pembangunan dan pengembangan fasilitas tersebut.

“Untuk peran tersangka ini memberikan rekomendasi peminjaman ke bank sehingga bank menerima angunan PTM dan Mega Mall,” terang Yeni.

BACA JUGA:7 Finalis AHM Best Student 2025 Regional Bengkulu Resmi Diumumkan

BACA JUGA:Balita Asal Seluma Berangsur Pulih, Pemerintah Siapkan Rumah Baru Layak Huni

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: