Awards Disway
HONDA

Kejati Bengkulu Pasang Plang Sitaan di 15 Titik Aset Tersangka Korupsi Tambang

Kejati Bengkulu Pasang Plang Sitaan di 15 Titik Aset Tersangka Korupsi Tambang

Kejati Bengkulu Pasang Plang Sitaan di 15 Titik Aset Tersangka Korupsi Tambang--ist/rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Bengkulu terus berlanjut. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali mengambil langkah tegas dengan melakukan pemasangan plang sita di sejumlah aset milik para tersangka.

Aksi penyitaan itu dilakukan Kamis 18 September 2025 oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu yang dipimpin langsung Kasi Ops, Wenharnol. 

Mereka menyasar aset berupa tanah, rumah, hingga kantor yang diduga terkait kasus korupsi pertambangan.

BACA JUGA:Biar Motor Nggak Rewel di Jalan! Cek Dulu 6 Tips Pilih Oli yang Tepat

BACA JUGA:Nggak Sampai Rp250 Juta! Ini 5 Mobil Listrik Ramah Kantong 2025 Siap Jadi Pilihan Anak Muda

Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol menyebutkan total ada 15 titik aset yang disita. 

Aset tersebut terdaftar atas nama tersangka Bebby Hussy, Sakya Hussy, serta Agusman. 

Bahkan, kantor milik PT Inti Bara Perdana (IPB) juga tak luput dari pemasangan plang sita.

“Ada 15 titik dipasang. Ploting sertifikatnya terbagi 15 kita pasang semua. Aset tersebut milik tersangka Bebby Hussy, Sakya Hussy dan Agusman,” kata Wenharnol dikutip RBTVDISWAY.ID.

Penyitaan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1060/L.7/Fd.2/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025, serta Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 56/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl tanggal 11 Agustus 2025.

BACA JUGA:Enam Bulan Evaluasi, 63 Pejabat Eselon III Bengkulu Tengah Resmi Dimutasi, Ini Nama-Namanya

BACA JUGA:Portal Jalan ke PT RAA Dibuka, Warga dan Pemkab Bengkulu Tengah Sepakati Jalan Damai

Wenharnol menegaskan, aset yang disita masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait