Awards Disway
HONDA

Setelah Kadinkes Cs, Kontraktor Utama Proyek Labkesda Bengkulu Ikut Jadi Tersangka

Setelah Kadinkes Cs, Kontraktor Utama Proyek Labkesda Bengkulu Ikut Jadi Tersangka

Setelah Kadinkes Cs, Kontraktor Utama Proyek Labkesda Bengkulu Ikut Jadi Tersangka--Ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu tahun anggaran 2023 kembali menyeret satu nama baru. 

Joli Okta Riansyah, kontraktor pelaksana proyek, resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Senin 22 September 2025.

Joli diduga terlibat dalam praktik pembayaran proyek yang menyimpang. 

Meski pekerjaan belum rampung, proyek bernilai Rp 2,7 miliar itu sudah dibayar penuh hingga 100 persen. 

Dugaan inilah yang kemudian menjerat dirinya ke kursi tersangka.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Keandalan Energi dan Jaminan Kualitas BBM dan LPG

BACA JUGA:PKA XI 2025 Resmi Dibuka, Wagub Mian Ingatkan Pejabat Kuasai Aturan dan Layani Rakyat

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, membenarkan penetapan tersebut.

“Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan sejak siang tadi,” ujar Fri Wisdom Sumbayak.

Usai diperiksa, Joli keluar dari gedung kejaksaan dengan mengenakan baju tahanan merah. 

Ia langsung digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, sembari menunggu hasil pengembangan penyidikan dan pelengkapan berkas perkara.

BACA JUGA:Rambut Rontok? Ini 5 Tips Perawatan Rambut Sehat yang Bisa Kamu Coba

BACA JUGA:Mengungkap Rahasia Ikan Guppy: Pembasmi Malaria hingga Tarian Romantis, Ini 6 Fakta Menariknya

Sebelum Joli, Kejari Bengkulu sudah lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, PPTK Doni Iswanto, serta kontraktor lain bernama Akmad Basir. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait