Skandal Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp103 Miliar Lebih dari Rekening Para Tersangka
Skandal Korupsi Tambang Batu Bara, Kejati Pamerkan Uang Sitaan Rp103 Miliar Lebih dari Rekening Para Tersangka--Febi/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kasus korupsi tambang batu bara yang menyeret PT Ratu Samban Mining (RSM) terus menyingkap fakta mengejutkan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi merilis penyitaan uang senilai lebih dari Rp103 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.
Uang dalam jumlah fantastis itu dipamerkan langsung di Aula Sasana Bina Karya Gedung Kejati Bengkulu, Selasa 23 September 2025.
Plh. Aspidsus Kejati Bengkulu, Herwin Ardiono SH, menegaskan bahwa penyitaan uang ratusan miliar ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan kerugian negara yang ditimbulkan oleh PT RSM.
BACA JUGA:Pemuda Kaur Ditangkap Edarkan 2.600 Pil Samcodin Lewat Online
BACA JUGA:Pemkab Seluma Gelar Pengobatan Massal Cacingan, 670 Warga Jadi Desa Sungai Petai Sasaran
“Uang senilai Rp103 miliar lebih tersebut disita dari berbagai bank, mata uang, dan rekening milik para tersangka terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi kerugian negara pada pertambangan batu bara yang dilakukan PT Ratu Samban Mining (RSM),” ungkap Herwin.
Dari data penyidikan, sejumlah rekening menjadi sumber penyitaan.
Di Bank BNI Bengkulu saja, penyidik berhasil menyita Rp27,8 miliar dari 7 rekening atas nama Bebby Hussy dan Sakya Hussy.
Jumlah yang lebih fantastis ditemukan di Bank BRI, yakni Rp44,1 miliar ditambah USD 10.741,27 yang tersimpan dalam 37 rekening atas nama Bebby Hussy, Munyy Hussy, hingga perusahaan yang dipimpin keluarga tersebut.
BACA JUGA:Kasus Tabrak Lari Maut di Bengkulu, Pejabat Pemkot Resmi Ditahan Jaksa
BACA JUGA:Kesamber Honda! Astra Motor Bengkulu Tawarkan Promo CB 150R, Angsuran Mulai Rp1,5 Juta
Tak berhenti di situ, di Bank Maybank Bengkulu, penyidik juga menyita Rp19,1 miliar, USD 408.988 dan ¥43.200.000 dari 10 rekening yang kembali dikaitkan dengan nama Bebby Hussy, Sakya Hussy, serta sejumlah perusahaan di bawah kendali mereka.
Selain uang di bank, penyidik turut menyita dana tunai Rp180 juta dari Ardi Setiawan, Inspektur Tambang Kementerian Penempatan Provinsi Bengkulu, serta Rp136,35 juta tunai dari Dewi Wahyuni Yeo, istri tersangka Andy Putra.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


