Terdakwa Korupsi Dana Desa Air Pesi Akui Gunakan Uang untuk Kebutuhan Pribadi, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Dana Desa Air Pesi Akui Gunakan Uang untuk Kebutuhan Pribadi, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara--Foto KORANRB.ID
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Aan Julianda, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa.
“Kita akan siapkan pembelaan terhadap tuntutan untuk terdakwa,” ujar Aan.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


