Awards Disway
HONDA

Dugaan Kriminalisasi Advokat di Kepahiang, Tim Kuasa Hukum Angkat Suara

Dugaan Kriminalisasi Advokat di Kepahiang, Tim Kuasa Hukum Angkat Suara

Dugaan Kriminalisasi Advokat di Kepahiang, Tim Kuasa Hukum Angkat Suara--Dok/rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Kantor Pengacara Omeng Law Office menyampaikan pernyataan tegas terkait dugaan kriminalisasi terhadap profesi advokat yang terjadi di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

Melalui surat terbuka, para advokat tersebut menuntut agar proses hukum terhadap klien mereka, Dummi Yanti, S.H., segera dihentikan karena dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan serta melanggar hak imunitas profesi advokat.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu 15 Oktober 2025, Abu Yamin, S.H., M.H., alias Omeng menyampaikan bahwa dirinya bersama rekan-rekan di Omeng Law Office menjadi kuasa hukum Dummi Yanti, S.H., yang juga merupakan seorang pengacara.

Kasus ini bermula ketika Dummi Yanti bertindak sebagai penasihat hukum dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, mendampingi kliennya Risma Lisia Chintami, dalam proses mediasi dengan pelapor Dhayalen pada 2 Juli 2025.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tangani 428 Kasus Anak Kurang Gizi, Berikan Bantuan Susu Formula

BACA JUGA:Pemerintah Pusat Pangkas Dana Desa 2026, Kabupaten Mukomuko Kena Imbasnya

Menurut keterangan, saat proses mediasi berlangsung, terjadi ketegangan ketika pihak pelapor memaksa merekam pertemuan tersebut. 

Advokat Dummi Yanti menolak direkam dengan alasan privasi, namun pelapor tetap mengarahkan kamera ke wajahnya.

Dummi Yanti kemudian menghalangi kamera tanpa adanya kontak fisik.

Beberapa hari setelah kejadian itu, muncul laporan polisi baru dengan nomor LP/B/98/VII/2025/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU tertanggal 3 Juli 2025, yang justru menyeret advokat Dummi Yanti sebagai terlapor kasus dugaan penganiayaan.

Padahal, menurut Abu Yamin, antara pelapor dan terlapor telah menandatangani surat perdamaian di atas materai pada 5 Juli 2025 di Kantor Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang. 

BACA JUGA:Film Jadi Media Edukasi, Pemkot dan Polresta Bengkulu Ajak Warga Pahami Bahaya Cyberbullying

BACA JUGA:Polda Bengkulu Dapat Apresiasi Tinggi, 87 Persen Masyarakat Puas dengan Layanan Polisi

Surat tersebut diketahui oleh Kepala Desa Tebat Monok, disaksikan empat orang saksi, dan berisi kesepakatan untuk saling memaafkan serta mencabut laporan polisi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: