Polda Bengkulu Tetapkan 15 Tersangka dari 2 Kasus Korupsi Besar, Kadis dan Dirut PDAM Tersangka
Polda Bengkulu Tetapkan 15 Tersangka dari 2 Kasus Korupsi Besar, Kadis dan Dirut PDAM Tersangka--Ist/Rakyatbengkulu.com
Menurut Kombespol Andy, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 calon pegawai.
“Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang. Setelah menerima uang tersebut, Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL),” jelasnya.
Hasil audit sementara menunjukkan, total gratifikasi yang diterima mencapai Rp9,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp5,5 miliar.
BACA JUGA:Dinkes Seluma Gencarkan Program Anak Sehat Bebas Cacingan, 16 Puskesmas Sudah Jalan
Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menuturkan bahwa dari kedua perkara ini, penyidik telah menerima pengembalian sebagian uang kerugian negara sebesar Rp850 juta.
“Kita terima pengembalian dari perkara Perumda Tirta Hidayah Rp320 juta dan Pertanian Kaur Rp527 juta rupiah,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


