BNNP Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Bandar Sabu Asal Aceh Dibekuk
BNNP Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Bandar Sabu Asal Aceh Dibekuk--Ist/Rakyatbengkulu.com
"Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sabu seberat lebih dari satu kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam kendaraan pelaku," lanjutnya.
Menurut Alexander, penangkapan AR merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumnya terkait peredaran narkoba di Bengkulu.
Kedua tersangka tersebut adalah NA yang ditangkap pada 5 Mei 2024 dan FI, yang diamankan pada 3 Januari 2025 di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
BACA JUGA:HOLA HOOP TOP Hadir di SMA St. Carolus Bengkulu: Panggung Seru, Musik, dan Promo Menarik dari Honda!
Dari kedua penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 27 paket sabu siap edar dengan berat total 198,25 gram.
Hasil pengembangan lebih lanjut mengarah pada AR sebagai pemasok utama sabu ke Bengkulu.
Alexander menegaskan bahwa pengungkapan ini menegaskan komitmen BNNP Bengkulu untuk memberantas jaringan narkoba antarprovinsi yang memanfaatkan jalur darat lintas Sumatera sebagai rute peredaran.
"Jaringan ini terstruktur dan terhubung dengan sindikat besar di Aceh. Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh mata rantainya hingga ke pemasok utama," tegasnya.
Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama yang solid antara BNNP Bengkulu, BNNP Aceh dan aparat kepolisian setempat.
BACA JUGA:HOLA HOOP TOP Hadir di SMA St. Carolus Bengkulu: Panggung Seru, Musik, dan Promo Menarik dari Honda!
Alexander menambahkan bahwa sinergi antarinstansi adalah kunci utama dalam menekan peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda.
"Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam menekan peredaran gelap narkoba yang merusak generasi muda," tutupnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


