Awards Disway
HONDA

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Satu Oknum Advokat Ditahan

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Satu Oknum Advokat Ditahan

Kejati Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung, Satu Oknum Advokat Ditahan--Dok/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam menegakkan hukum terus menunjukkan perkembangan. 

Kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung tahun 2019–2020 kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya menetapkan 2 tersangka dari kalangan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) kembali menetapkan satu tersangka baru pada Selasa 28 Oktober 2025 malam. 

Tersangka tersebut yakni Hartanto, seorang oknum advokat yang diduga turut mengambil keuntungan pribadi dari dana ganti rugi warga terdampak proyek strategis nasional tersebut.

BACA JUGA:42 Pejabat Pemprov Bengkulu Resmi Dirotasi, Ini Nama-nama Lengkapnya

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Ingatkan Pengendara Motor untuk #Cari_Aman di Persimpangan Jalan

“Malam ini kita kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dalam perkara pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian, SH.MH.

Kasus ini berawal dari proses pembebasan lahan yang melibatkan 9 warga terdampak pembangunan. 

Mereka seharusnya menerima ganti untung dari pemerintah sebagai bentuk kompensasi atas lahan dan bangunan yang terkena proyek tol.

Namun, kepercayaan warga kepada pendamping hukum mereka justru berujung pada dugaan penyimpangan.

BACA JUGA:Disdikbud Mukomuko Ajukan Anggaran untuk Pelestarian Meriam Kuno di APBD 2026

BACA JUGA:Honda Night Vibes Lebong: Malam Penuh Musik, Games, dan Energi Positif Bareng Komunitas Honda!

Menurut penyidik, Hartanto selaku advokat yang mendampingi para warga, diduga mengambil sebagian dari dana ganti rugi yang menjadi hak masyarakat.

“Tersangka ini merupakan pendamping dari warga yang lahannya terdampak pembangunan dan diduga terjadi ketidakbenaran yang melibatkan tersangka. Beliau ini mendampingi banyak warga, namun untuk sementara ditemukan ketidakbenaran dari 9 warga yang didampingi,” jelas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Hartanto langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan 2 tersangka lain, yakni Hazairin Masrie selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah dan Ahadiya Seftiana sselaki mantan Kepala Bidang di BPN Bengkulu Tengah.

Keduanya sudah terlebih dahulu ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait