Awards Disway
HONDA

Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Batu Bara dan Pembebasan Lahan Tol

Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Batu Bara dan Pembebasan Lahan Tol

Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Batu Bara dan Pembebasan Lahan Tol--Riko/rakyatbengkulu.com

Dari hasil pengembangan sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka lain dalam kasus ini. 

Mereka terdiri dari sejumlah pihak yang terlibat dalam rantai kegiatan usaha tambang batu bara tersebut, mulai dari jajaran direksi, komisaris, hingga pejabat instansi terkait.

Beberapa di antaranya ialah Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa, Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy.

Kemudian, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, dan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM yang secara Ex Officio selaku Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 sampai dengan Juli Tahun 2024.

Dua orang lain, yaitu Awang dan Andy Putra, turut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Sedangkan tersangka lainnya adalah Nazirin (atau T. Nadzirin).

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar SMKN 1 Bengkulu Jadi Generasi #Cari_Aman Lewat Safety Riding Education

BACA JUGA:Gen Z SMAN 4 Curup Siap Nge-Exist di Honda Hola Hoop Top 2025, Panggung Seru Penuh Gaya!

Dengan ditetapkannya Sonny Adnan, jumlah tersangka dalam kasus tambang batu bara tersebut kini mencapai 13 orang.

Kasus Mark Up Lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Sementara itu, dalam perkara pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung, penyidik menduga adanya tindakan mark up nilai appraisal yang dilakukan oleh tersangka baru ini. 

Nilai appraisal tersebut diduga dimanipulasi hingga menimbulkan selisih harga jauh di atas nilai riil di lapangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dari hasil penyidikan sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 3 tersangka lain dalam kasus ini, yakni Hazairin Masrie mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana selaku Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah serta Hartanto yang merupakan seorang advokat yang turut terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut. 

Dengan ditetapkannya Toto Suharto sebagai tersangka keempat, maka penyidikan kasus ini kini memasuki tahap lanjutan.

“Tim kami masih terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kedua perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan,” tambah Danang.

BACA JUGA:Honda Hola Hoop Top 2025 Hadir di SMKN 5 Kepahiang, Saatnya Gen Z Tunjukkan Ekspresi dan Gaya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait