Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Batu Bara dan Pembebasan Lahan Tol
Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Batu Bara dan Pembebasan Lahan Tol--Riko/rakyatbengkulu.com
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Ajak Generasi Muda Hentikan Perundungan: “Setiap Tawa Bisa Jadi Luka”
Kedua tersangka diduga kuat melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara melalui penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam kegiatan masing-masing. Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober hingga 17 November 2025.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya dalam proyek-proyek strategis yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


