Polda Bengkulu Serahkan Berkas 12 Tersangka Korupsi Proyek Pertanian Kaur ke Kejati
Polda Bengkulu Serahkan Berkas 12 Tersangka Korupsi Proyek Pertanian Kaur ke Kejati--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Setelah menetapkan dan menahan 12 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun 2023, Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu bergerak cepat melakukan pelimpahan.
Kini,berkas pemeriksaan terhadap para tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Jumat 31 Oktober 2025.
Dalam pelimpahan tersebut, tim penyidik Subdit Tipidkor yang dipimpin Panit I Iptu Syaiful Bahri terlihat datang membawa bundelan berkas dari ke-12 tersangka ke Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Para tersangka berasal dari berbagai unsur, baik dari kalangan pejabat dinas maupun pihak swasta.
BACA JUGA:Polsek Padang Ulak Tanding Bekuk Pria Bawa Senpi Rakitan, Ngaku Hanya Titipan
Mereka terdiri atas LI selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, RF yang menjabat Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta JH sebagai Pejabat Fungsional Perencanaan.
Selain itu, ada pula 7 orang dari pihak penyedia barang dan 2 orang lainnya yang berperan sebagai konsultan proyek.
Kasus dugaan korupsi ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan sarana pertanian yang menggunakan anggaran pemerintah daerah tahun 2023.
Dugaan tersebut menguat setelah aparat menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan dengan realisasi di lapangan.
BACA JUGA:Aksi Penarikan Paksa Mobil di Bengkulu Berujung Darah, Debt Collector Dibacok Nasabah di Jalan
BACA JUGA:KPK Sita Pabrik dan Belasan Pipa Gas di Cilegon, Terkait Skandal Korupsi Jual Beli Gas PGN
Panit I Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Iptu Syaiful Bahri, membenarkan proses pelimpahan berkas tersebut.
“Benar, hari ini berkas perkara 12 tersangka kita limpahkan ke Kejati Bengkulu untuk tahap pertama,” katanya dikutip KORANRB.ID.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


