Berkas Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Lengkap, Lima Tersangka Resmi Dilimpahkan ke JPU
Berkas Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Lengkap, Lima Tersangka Resmi Dilimpahkan ke JPU--Ist/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Proses hukum kasus korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) memasuki babak baru setelah Kejati Bengkulu menyatakan berkas para tersangka telah lengkap.
Dengan kelengkapan tersebut, 5 tersangka pertama resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gabungan Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu.
Pelimpahan dilakukan pada Rabu 19 November 2025 di Aula Adhyaksa Kejari Bengkulu.
Lima tersangka yang berkasnya dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan yaitu Bebby Hussy, Sakya Hussy, Agusman, Sutarman dan Julius Soh.
BACA JUGA:BPJS Gratis Pemkot Bengkulu Sudah Cover 26 Ribu Warga, Komitmen Layanan Kesehatan Kian Nyata
BACA JUGA:Gunung Semeru Catat 32 Gempa Guguran dalam 6 Jam, PVMBG Tegaskan Status AWAS Level IV
Sementara itu, tersangka lainnya akan menyusul dalam tahap pelimpahan berikutnya.
Selain para tersangka, penyidik Kejati Bengkulu juga menyerahkan berkas perkara serta sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen hingga aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi pertambangan tersebut.
Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, membenarkan proses pelimpahan kasus tambang yang telah menimbulkan kerugian negara fantastis.
“Hari ini kita menerima berkas tersangka tambang yang merugikan negara Rp500 Miliar, dan untuk tersangka lainya akan menyusul,” ungkap Yeni dikutip KORANRB.ID.
BACA JUGA:2 Bulan Terhambat Masuk TPA Akibat Akses Rusak Parah, Sopir Truk Sampah Bengkulu Lakukan Protes
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH, menjelaskan bahwa kelima tersangka yang dilimpahkan saat ini masih dalam perkara Tipikor.
Sementara perkara lainnya seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), perintangan penyidikan, dan gratifikasi akan ditangani secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


