Kejati Bengkulu Geledah Kantor ESDM, Lengkapi Bukti Korupsi Tambang 13 Tersangka
Kejati Bengkulu Geledah Kantor ESDM, Lengkapi Bukti Korupsi Tambang 13 Tersangka--
BENGKULU, RAKYATBENGKULU. COM - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali melakukan penggeledahan pada Kamis 8 Januari 2026.
Langkah ini diambil guna memperkuat bukti hukum dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang telah menjerat 13 orang sebagai tersangka.
Sasaran utama penggeledahan kali ini adalah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu serta kediaman salah satu tersangka yang menjabat sebagai mantan direktur perusahaan pertambangan.
Pantauan di lapangan, tim penyidik yang terdiri dari 9 personel Pidsus tiba di Kantor ESDM sekitar pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Pastikan Program Pro Rakyat Berlanjut, Bengkulu Kantongi Rp2 Triliun Dana Pusat
BACA JUGA:Mulai Februari 2026, TPP ASN Pemprov Bengkulu Dipangkas hingga 60 Persen
Proses penggeledahan berlangsung ketat dengan pengawalan dari personel TNI.
Penyidik melakukan penyisiran dokumen secara mendalam untuk mencari benang merah keterlibatan sejumlah perusahaan, termasuk PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Inti Bara Perdana (IBP).
Operasi ini berakhir hingga selepas waktu magrib dengan membawa sejumlah berkas penting.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH, yang didampingi Kasi Penyidikan, Pola Martua Siregar SH. MH, memberikan konfirmasi resmi terkait tindakan tegas ini.
BACA JUGA:51 Pedagang KZ Abidin I Dipindahkan ke PTM, Pemkot Gratiskan Sewa 3 Bulan
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tertibkan 54 Ruko di KZ Abidin, Tunggakan Retribusi Capai Rp1,3 Miliar
"Kita melakukan penggeledahan di kantor ESDM Provinsi Bengkulu. Dari penggeledahan ini kita dapatkan beberapa dokumen-dokumen penting, terkait yang bisa membuktikan perkara tersebut bisa menjadi terang benderang nantinya di persidangan," katanya.
Selain menyasar kantor pemerintahan, penyidik juga mendatangi rumah SA, salah satu tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

