HONDA

Praperadilan Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Bergulir, Penyidik Tegaskan Proses Sah Sesuai Prosedur

Praperadilan Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Bergulir, Penyidik Tegaskan Proses Sah Sesuai Prosedur

Praperadilan Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Bergulir, Penyidik Tegaskan Proses Sah Sesuai Prosedur--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp5 miliar yang disalurkan Bank Bengkulu Cabang Pembantu Kepahiang kepada PT Agung Jaya Grup resmi bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dalam sidang praperadilan yang digelar Jumat 9 Januari 2026, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Agenda sidang kali ini berfokus pada penyampaian jawaban termohon atas permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon. 

Polda Bengkulu diwakili oleh Kabid Hukum Kombes Pol Pambudi S.Ik, yang menyatakan bahwa jawaban resmi telah diserahkan kepada majelis hakim tunggal.

BACA JUGA:Diduga Berenang Saat Jembatan Rusak, Kakek 70 Tahun Tewas di Sungai

BACA JUGA:Kapolres Mukomuko Pimpin Sertijab, Kabag, Kasat hingga Kapolsek Resmi Berganti

“Hari ini kami sudah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan sesuai mekanisme persidangan,” ujar Kombes Pol Pambudi.

Polda Bengkulu memastikan bahwa penyidikan perkara kredit Bank Bengkulu tersebut ditangani secara profesional oleh Subdit Financial Monitoring and Development (Fismondev) Ditreskrimsus. 

Seluruh prosedur penyelidikan hingga penetapan tersangka disebut telah melalui tahapan yang sah secara hukum.

“Kami pastikan prosedur penyidikan sudah dilaksanakan dengan benar. Praperadilan ini adalah hak pemohon, dan kami menghormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Dalam jawaban yang disampaikan di persidangan, pihak termohon juga meminta hakim tunggal praperadilan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon atau setidaknya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

BACA JUGA:Ini Daftar Tiga Besar Hasil Seleksi JPT Pratama Mukomuko, Keputusan di Tangan Bupati

BACA JUGA:Bukan Denda, Pelanggar Perda di Bengkulu Utara Bakal Dihukum Kerja Tanpa Upah

Di sisi lain, pihak pemohon melalui kuasa hukum Hotma T. Sihombing, SH, menilai bahwa praperadilan ini menjadi krusial untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik. Menurutnya, terdapat persoalan mendasar terkait mekanisme pemberian kredit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: