Lagi-Lagi Masuk Bui, Pemuda 21 Tahun Tertangkap Bawa Ganja di Kawasan Sawah Lebar
Lagi-Lagi Masuk Bui, Pemuda 21 Tahun Tertangkap Bawa Ganja di Kawasan Sawah Lebar--Ist/Rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Seorang pemuda berinisial HAJ (21) yang merupakan residivis, harus kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja pada Kamis 8 Januari 2026 malam.
Tersangka disergap oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu di kawasan Jalan Cendana, tepatnya di depan SMA Negeri 5 Kota Bengkulu, Kecamatan Sawah Lebar.
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Jonni Manurung, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan akurat dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.
"Ya benar, kita amankan seorang tersangka berinisial HAJ yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika," ungkap Jonni.
BACA JUGA:Samsung Galaxy Note 20 Ultra 5G, Ponsel Premium dengan Perlindungan Maksimal
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Targetkan Seluruh UMKM Miliki NIB Mulai 2026
Operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas yang sudah mengintai pergerakan tersangka langsung melakukan penggeledahan di lokasi.
Hasilnya, polisi menemukan satu paket ganja kering yang disembunyikan di dalam saku jaket biru milik HAJ.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan tersangka untuk bertransaksi atau berkomunikasi terkait aktivitas ilegal tersebut. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Bengkulu.
Berdasarkan catatan kepolisian, HAJ bukanlah orang baru dalam dunia kriminal.
Ia diketahui sebagai residivis kasus pidana umum yang pernah divonis pada tahun 2019 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

