HONDA

Kalah Prapid, Status Tersangka Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Dinyatakan Sah

Kalah Prapid, Status Tersangka Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Dinyatakan Sah

Kalah Prapid, Status Tersangka Kasus Kredit Rp5 Miliar Bank Bengkulu Dinyatakan Sah--Ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar di Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kepahiang resmi kandas. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu memutuskan menolak permohonan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Bengkulu adalah sah secara hukum.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026. 

Dengan hasil ini, langkah Subdit Financial Monitoring and Development (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam mengusut tuntas perkara tersebut dinilai telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Unived Bengkulu Resmi Tutup KKN Tematik Periode VI Tahun 2025

BACA JUGA:88 Calon Jemaah Haji Bengkulu Terkendala Paspor, Pengurusan Visa Dikebut

Sidang putusan dipimpin secara terpisah oleh tiga hakim berbeda untuk masing-masing pemohon. 

Hakim Muhamad Iman memutus perkara untuk tersangka Dendy Ario, Hakim Feri Deliansyah untuk tersangka Yosi Indarti, dan Hakim Dini Anggraini untuk tersangka Yogi Purnama Putra.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga penetapan status tersangka, telah sinkron dengan ketentuan perundang-undangan.

"Perkara Nomor: 10,11,12/ Pid.Pra/2025/PN Bgl tanggal 29 Desember 2025 dinyatakan di tolak," tegas para hakim secara bergantian di muka persidangan.

Menanggapi hasil tersebut, kuasa hukum para tersangka, Hotma T. Sihombing, mengakui kekalahan kliennya di ranah praperadilan. 

Walau menerima putusan hakim, pihaknya sempat melontarkan catatan kritis terkait proses hukum yang dijalani kliennya.

BACA JUGA:Pandangan Ketua LBH Ansor Bengkulu soal Dugaan Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Asuransi Nelayan Mukomuko, 1.539 Orang Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: