HONDA

Pengawas SPBU di Kaur Kutip Fee Rp1000 per Liter dari Bisnis BBM Ilegal, Operator dan Pengunjal Ikut Tersangka

Pengawas SPBU di Kaur Kutip Fee Rp1000 per Liter dari Bisnis BBM Ilegal, Operator dan Pengunjal Ikut Tersangka

Pengawas SPBU di Kaur Kutip Fee Rp1000 per Liter dari Bisnis BBM Ilegal, Operator dan Pengunjal Ikut Tersangka--Ist/Rakyatbengkulu.com

RAKYATBENGKULU.COM - Personel Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kaur. 

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, dimana dua di antaranya merupakan "orang dalam" yang bekerja di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setempat.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah AF yang menjabat sebagai Pengawas SPBU, AS sebagai operator, serta seorang pria berinisial BI yang berperan sebagai pengunjal atau pembeli BBM ilegal. 

Aksi lancung ini terendus di SPBU yang berlokasi di Jalan Lintas Barat, Desa Suka Menanti, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.

Modus operandi yang digunakan tergolong rapi. 

BACA JUGA:Gelar Aksi di Kantor Bupati, Ratusan Non-ASN Seluma Tuntut Keadilan Status Kerja

BACA JUGA:Dana Desa 2026 Dipangkas 65 Persen, Proyek Fisik di Bengkulu Tengah Dibatasi Rp25 Juta

Tersangka BI melakukan pengisian Bio Solar tanpa menggunakan barcode resmi. 

Ia langsung menemui operator SPBU untuk mengisi BBM ke dalam wadah jerigen yang disembunyikan di bagian belakang kendaraan bak terbuka di bawah tutupan terpal.


Barang bukti--

Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan, mengungkapkan adanya aliran dana berupa "uang tanda terima kasih" atau fee yang mengalir ke kantong para pegawai SPBU tersebut.

"AF selaku pengawas SPBU mengutip uang tanda terima kasih atau fee sebesar Rp1000 per liter dari pengunjal. Seharusnya membeli di harga Rp6800 per liter namun kenyataannya dibeli dengan harga Rp7800 perliter," kata Kompol. Mirza Gunawan pada Selasa 20 Januari 2026.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AF diketahui bisa meraup keuntungan hingga Rp500 ribu, sementara operator mendapatkan jatah berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per transaksi. 

Ironisnya, berdasarkan pengakuan tersangka operator, praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini diduga sudah berlangsung sejak ia mulai bekerja pada tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: