Janji Hentikan Kasus dengan Imbalan Uang, 2 Oknum Polisi di Bengkulu Kena OTT
Polda Bengkulu--
RAKYATBENGKULU.COM - Polda Bengkulu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum anggota Polri.
Personel Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu mengamankan dua oknum anggota Polres Bengkulu Tengah yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada warga.
Kedua oknum yang diamankan adalah AIPTU MR, personel Polres Bengkulu Tengah, dan BRIGPOL MO yang bertugas di Polsek Pagar Jati.
Operasi tersebut dilakukan pada Jumat 30 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan PT. Riau Angrinda Agung (RAA), Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Keluarga Minta Autopsi, Mahasiswi Asal Papua Ditemukan Meninggal di Kosan Bengkulu
BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Imbau Warga Waspada Virus Nipah, Ini Gejala dan Cara Pencegahannya
Kronologi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini bermula dari insiden dugaan pencurian di area perkebunan PT. RAA pada Rabu 28 Januari 2026 lalu yang melibatkan lima orang warga.
Dalam kejadian tersebut, 3 orang tertangkap sementara 2 lainnya melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor mereka.
Kedua oknum polisi tersebut diduga memanfaatkan situasi dengan meminta imbalan uang kepada pihak terkait.
Uang tersebut diminta sebagai syarat agar perkara pencurian tidak dilanjutkan ke jalur hukum, sekaligus sebagai jaminan untuk menebus tiga unit sepeda motor yang sempat diamankan.
Informasi ini kemudian terendus oleh Bidpropam Polda Bengkulu yang langsung melakukan tindakan di lapangan.
Pernyataan Resmi Polda Bengkulu
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, S.IK, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi personel yang melanggar kode etik maupun hukum pidana.
BACA JUGA:Nekat! Pria di Rejang Lebong Tanam 149 Batang Ganja di Pekarangan Rumah
BACA JUGA:DPRD Apresiasi WaliKota Ajak Dialog Driver, Dorong Solusi Permanen Persampahan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

