Jual Motor Curian Rp3,5 Juta, Dua Residivis yang Baru Bebas dari Penjara Dibekuk Polisi
Konferensi pers di Polsek Muara Bangkahulu--Riko/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dua residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berulah di Kota Bengkulu.
Keduanya mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa yang diparkir di depan pondok pesantren.
Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengamankan dua pelaku berinisial EZ (32) dan RV (18), warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu. Keduanya ditangkap pada Senin 19 Januari 2026 malam, setelah polisi melakukan pengembangan dari laporan korban.
Korban bernama Marbun Radoli (20), mahasiswa asal Sumatera Barat, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diparkir di depan Pondok Pesantren Rabbaniyyin, Jalan Budi Utomo, Kecamatan Muara Bangkahulu, pada Jumat 16 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat kejadian, kedua pelaku datang berboncengan dan langsung melancarkan aksinya.
BACA JUGA:AS Roma Terpeleset di Udine, Gol Ekkelenkamp Putus Rekor Kemenangan Giallorossi
BACA JUGA:IGD RSD Sungai Lemau Pindah ke Gedung Baru, Dinkes: Ruangan Lama Sudah Terlalu Sempit
EZ berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci stang sepeda motor, sementara RV mengawasi situasi sekitar.
Setelah berhasil menghidupkan motor, keduanya melarikan diri ke arah berbeda untuk menghindari kejaran warga.
Sehari setelah pencurian, sepeda motor curian tersebut dijual oleh EZ di kawasan Palak Curup dengan harga Rp3,5 juta.
Dari hasil penjualan itu, RV menerima bagian Rp500 ribu, sementara sisa uang digunakan EZ untuk membeli pakaian bermerek dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP M. Taslim, S.H., mengatakan kedua pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali terlibat tindak pidana.
"Kedua tersangka ini merupakan residivis. EZ pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan dan narkotika, sedangkan RV merupakan residivis pencurian dengan pemberatan. Mereka kembali mengulangi perbuatannya setelah baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan,” tegas AKP M. Taslim, Selasa 3 Februari 2026.
BACA JUGA:Lebih dari 1 Dekade Hadir, BRILink Agen Ohim Sukses Berdayakan Warga dan Bangun Jejaring Usaha Mikro
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

