Jelang Ramadan, Polda Bengkulu Bongkar Rumah Produksi Arak di Kepahiang dan Rejang Lebong
Jelang Ramadan, Polda Bengkulu Bongkar Rumah Produksi Arak di Kepahiang dan Rejang Lebong--Ist/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan tindakan tegas terhadap praktik produksi minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong.
Dua pemilik rumah produksi arak diringkus polisi setelah aktivitas mereka dilaporkan meresahkan warga sekitar sejak tahun 2022.
Pengungkapan ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi, AKBP Herman Sopian.
Disampaikan, bahwa penangkapan didasari oleh laporan masyarakat yang mengeluhkan aroma tidak sedap dari proses fermentasi air nira, serta kekhawatiran akan meningkatnya potensi kriminalitas akibat konsumsi miras.
BACA JUGA:Beri Dukungan bagi Pengusaha, BRI Jalin Kolaborasi dengan BP Batam, BKPM dan Kementerian UMKM
"Di dua lokasi berbeda di amankan dua pelaku, laki laki inisial MS usia 57 tahun dan perempuan inisial NWS (51) tahun keduanya pemilik sekaligus pelaku usaha minuman beralkohol jenis arak," katanya.
Sebelum dilakukan tindakan hukum, warga melalui perangkat desa setempat sebenarnya telah berulang kali meminta para pelaku untuk menghentikan aktivitas produksinya.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pihak kepolisian turun tangan.
Dalam proses produksinya, para tersangka mengolah air nira yang dibeli dari petani seharga Rp340.000 per jeriken (35 liter).
Produk akhir berupa arak tersebut kemudian dijual dengan harga Rp50.000 per liter ke tengah masyarakat.
BACA JUGA:TPP ASN 2026 Belum Final, Pemprov Bengkulu Masih Hitung Kemampuan Anggaran
"Sekali produksi hasilkan 15 liter arak, seminggu bisa 3 kali, keuntungan kurang lebih Rp. 930.000 per minggu," sambung AKBP Herman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

