Polda Bengkulu Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, 90 Ton Diduga Disalurkan Ilegal
Polda Bengkulu Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, 90 Ton Diduga Disalurkan Ilegal--ist/rakyatbengkulu.com
RAKYATBENGKULU.COM - Penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu mengungkap praktik mafia distribusi pupuk bersubsidi lintas kabupaten yang merugikan petani.
Dua pemilik toko pertanian resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat menyita total 10 ton pupuk subsidi dari tangan keduanya.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 7 ton pupuk NPK Phonska dan 3 ton pupuk Urea. Kedua tersangka masing-masing berinisial ED, warga Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, dan MP, warga Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menjelaskan, pupuk subsidi tersebut dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Perpanjang WFA ASN hingga Akhir Maret 2026
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pemkot Bengkulu Tetapkan HET Makanan dan Minuman di Kawasan Wisata
"Pupuk Bersubsidi dibeli tersangka ED beli dari tersangka MP selanjutnya pupuk tersebut dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam e-RDKK di sekitar Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko," kata AKBP. Herman Sopian.
Menurutnya, pupuk NPK Phonska dijual Rp155.000 per karung dari harga seharusnya Rp92.000, sementara pupuk Urea dijual Rp140.000 per karung dari harga resmi Rp90.000.
Selain dijual dengan harga tinggi, distribusinya juga tidak sesuai peruntukan.
Pupuk yang semestinya dialokasikan untuk wilayah Kabupaten Kaur justru dipasarkan di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Hasil penyidikan mengungkap praktik ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 dengan total distribusi ilegal mencapai sekitar 90 ton.
"Dari enam transaksi penjualan pupuk kurang lebih 90 ton, baik jenis NPK Phonska maupun Urea," lanjutnya.
Rinciannya, pada Oktober 2025 sebanyak 20 ton NPK Phonska, November 2025 terdiri dari 10 ton Urea dan 10 ton NPK Phonska, Januari 2026 sebanyak 20 ton Urea, kemudian pada 21 dan 22 Januari 2026 masing-masing 6 ton Urea dan 14 ton NPK Phonska, serta 30 Januari 2026 sebanyak 3 ton Urea dan 7 ton NPK Phonska.
BACA JUGA:Paripurna DPRD Bengkulu Sahkan Usulan Pergantian Pimpinan di Tengah Ketegangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



