HONDA

Kejati Bengkulu Kembali Tambah Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek AVR dan SKU PLTA Musi

Kejati Bengkulu Kembali Tambah Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek AVR dan SKU PLTA Musi

Kejati Bengkulu Kembali Tambah Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek AVR dan SKU PLTA Musi--

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) System dan Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi milik PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power tahun anggaran 2022–2023.

Pada Selasa 3 Maret 2026 malam, penyidik menetapkan dua tersangka baru yakni Vicentius Fanny Janu Fidianto selaku Manager Sub Bidang Enjiniring UIK SBS Sumbagsel periode 2021–2023 dan Jamot Jingles Sitanggang selaku Enjiniring Pembangkitan UIK SBS Sumbagsel. Keduanya menjadi tersangka ketujuh dan kedelapan dalam perkara tersebut.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Penyidikan Pola Martua Siregar, SH, MH, membenarkan adanya penetapan tersangka baru itu.

Ia menegaskan, penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat sejumlah pihak.

BACA JUGA:Perhitungan Kerugian Negara dalam Bisnis Bank Negara Total vs Parsial dan Perubahan Sistim Pemindahan KUHP Bar

BACA JUGA:Satpol PP Kota Bengkulu Razia Rumah Kos, Temukan Pasangan Bukan Muhrim dan Dugaan Prostitusi Online

"Malam ini kita kembali menetapkan tersangka dalalam perkara AVR dan SKU PLTA Musi. Tersangka ini memiliki hubungan dengan tersangka sebelumnya dan juga terlibat dalam mark up proyek tersebut," ujarnya.

Penyidik mengungkap, Jamot Jingles Sitanggang pada 2022 terlibat dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggantian AVR System PLTA Musi bersama tim Sub Bidang Enjiniring UIK Sumbagsel.

Dalam penyusunan RAB tersebut, tim menggunakan referensi harga dari PT Emerson dan PT Yokogawa Indonesia dengan meminta informasi harga melalui email tanpa klarifikasi, verifikasi lapangan, surat resmi, maupun kunjungan langsung ke penyedia. 

Selain itu, referensi harga lain yang sebelumnya diusulkan UPDK Bengkulu disebut dikesampingkan.

Estimasi harga dalam dokumen perencanaan diarahkan pada penawaran PT Emerson sebesar Rp20.963.626.500. 

BACA JUGA:Kasus HIV di Bengkulu Capai 258 Hingga Awal 2026, Dinkes Perluas Tes dan Edukasi

BACA JUGA:BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemprov Bengkulu Siap Tanggung Biaya Berobat Warga

Nilai tersebut kemudian dijadikan Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta menjadi dasar kesepakatan kontrak pengadaan peralatan AVR antara PLN dan KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp20.523.300.000 hingga Rp20.523.900.000.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: