HONDA

Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar, Tipidkor Polda Bengkulu Geledah 2 Dinas dan 4 Rumah Pejabat Kepahiang

Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar, Tipidkor Polda Bengkulu Geledah 2 Dinas dan 4 Rumah Pejabat Kepahiang

Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar, Tipidkor Polda Bengkulu Geledah 2 Dinas dan 4 Rumah Pejabat Kepahiang--Ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggeledah 2 kantor dinas dan 4 rumah pejabat di Kabupaten Kepahiang, Rabu 8 April 2026.

Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.20 WIB dan melibatkan belasan penyidik. Lokasi yang digeledah meliputi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) serta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang.

Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah rumah pejabat, yakni kediaman bendahara Disparpora di kawasan Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang, serta rumah pejabat berinisial TA, RS dan IH.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi.

BACA JUGA:Pertamina Capai Target Emisi, Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Energi

BACA JUGA:Ketika Sampah Jadi Berkah, Warga Sumber Jaya Bangkit Bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel

"Anggota Tipidkor sedang lakukan kegiatan, di beberapa lokasi di Kepahiang terkait perkara dugaan Korupsi yang sedang ditangani," ujarnya. 

Kasus yang ditangani terkait dugaan manipulasi kegiatan dan pekerjaan tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp6,2 miliar.

Dugaan tersebut mencakup sejumlah item, seperti perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, makan minum, alat listrik, hingga pekerjaan konstruksi sebanyak tujuh paket.

Panit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Muslim, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan.

"Tidak hanya pada lima item pekerjaan ini saja, melainkan pada beberapa kegiatan lain yang termasuk dalam pagu anggaran dinas pada tahun 2023 lalu," ungkap Muslim.

BACA JUGA:Call Center 117 Disiagakan, BPBD Mukomuko Perkuat Respons Bencana

BACA JUGA:8 Siswa SMAN 3 Mukomuko Lolos SNBP 2026, Diterima di PTN Favorit

Penggeledahan berlangsung sekitar 7 jam. Dari sejumlah lokasi, penyidik menyita berbagai dokumen, berkas laporan, alat komunikasi, serta perangkat elektronik untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: