HONDA

Kasus Korupsi Pasar Panorama, Mantan Anggota Dewan Dituntut 7,5 Tahun, Mantan Kadis 5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pasar Panorama, Mantan Anggota Dewan Dituntut 7,5 Tahun, Mantan Kadis 5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Pasar Panorama, Mantan Anggota Dewan Dituntut 7,5 Tahun, Mantan Kadis 5 Tahun Penjara--

RAKYATBENGKULU.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Panorama Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat10 April 2026. 

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa, yakni mantan anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi dan mantan Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Bujang HR.

Dalam persidangan, jaksa menuntut terdakwa Parizan Hermedi dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan 20 hari kurungan. 

Tak hanya itu, Parizan juga dibebani uang pengganti sebesar Rp7,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

BACA JUGA:Seleksi Inspektur Kota Bengkulu 2026 Belum Hasilkan Tiga Besar, Pemkot Tunggu Arahan BKN

BACA JUGA:Harga TBS Sawit Mukomuko Naik, Tertinggi Tembus Rp3.190 per Kg

Sementara itu, terdakwa Bujang HR dituntut pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan 20 hari. 

Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp129 juta, namun dalam persidangan disebutkan bahwa jumlah tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa.

Ketua Majelis Hakim dalam persidangan menyampaikan bahwa agenda berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.

“Selanjutnya sidang pledoi akan kita laksanakan pekan depan tanggal 17 April, silakan nanti disiapkan materinya untuk sidang pledoi,” ujar Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H di akhir persidangan.

BACA JUGA:Perekaman KTP-el Mukomuko Capai 98,8 Persen, Dukcapil Kejar Target Nasional

BACA JUGA:Rencana Kerja 2026, Lima Strategi Pertamina di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Kasus ini bermula dari dugaan praktik penjualan ilegal kios di atas lahan milik pemerintah daerah. 

Dalam dakwaan, kedua terdakwa disebut melakukan pemanfaatan aset tanpa prosedur resmi yang sah, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: