HONDA

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Rektor Unihaz Berakhir Damai

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Rektor Unihaz Berakhir Damai

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Rektor Unihaz Berakhir Damai--Ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Perkara dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang menyeret mantan Rektor Universitas Prof Dr Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Yulfiperius, dengan terlapor Nediyanto akhirnya berujung damai.

Penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice di Polda Bengkulu pada Kamis 7 Mei 2026. 

Kedua belah pihak menandatangani surat kesepakatan penyelesaian perkara sebagai dasar penghentian proses penyidikan.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Bengkulu sejak pertengahan 2023 hingga awal 2024. Polemik bermula dari dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan korupsi proyek Gedung Serba Guna (GSG) Unihaz Bengkulu.

BACA JUGA:Kementerian Komunikasi dan Digital Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital Lewat Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Banjir Terjang Kabupaten Lebong, Dandim Rejang Lebong Turunkan 20 Personel untuk Evakuasi Warga

Merasa nama baiknya dicemarkan, Yulfiperius kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polda Bengkulu melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/135/V/2023/SPKT/Polda Bengkulu tertanggal 12 Mei 2023.

Dalam dokumen perdamaian yang ditandatangani kedua pihak, disebutkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan atas dasar kesadaran bersama, itikad baik, tanpa tekanan, intimidasi maupun paksaan dari pihak manapun.

Kesepakatan damai itu juga menjadi dasar pengajuan penghentian penyidikan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai penandatanganan perdamaian, Nediyanto mengakui hubungan dirinya dengan Yulfiperius sebenarnya telah lama berjalan baik. Namun, persoalan muncul akibat adanya kesalahpahaman di tengah perjalanan.

BACA JUGA:Final Liga Champions 2025/26: Duel Raksasa PSG vs Arsenal Bakal Tersaji di Budapest

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Dukung UKK Industri di SMKN 3 Seluma

"Kami memang selama ini ada hubungan baik, tapi ditengah perjalanan ada miss komunikasi. Dan pada hari ini kami sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai," kata Nediyanto, Kamis 7 Mei 2026 di Mapolda Bengkulu.

Sementara itu, Yulfiperius menyebut perdamaian tersebut menjadi langkah terbaik untuk mengakhiri polemik yang sempat mencuat ke publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: