HONDA

Polresta Bengkulu Ungkap 5 Kasus Narkoba, 6 Tersangka Diamankan

Polresta Bengkulu Ungkap 5 Kasus Narkoba, 6 Tersangka Diamankan

Polresta Bengkulu Ungkap 5 Kasus Narkoba, 6 Tersangka Diamankan--Riko/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap 5 kasus narkoba dalam kurun waktu dua pekan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 6 tersangka, termasuk empat residivis dan dua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis 7 Mei 2026, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus merupakan hasil pengembangan intensif Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu di sejumlah titik rawan peredaran narkoba.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 21,91 gram dan ganja seberat 315,52 gram. Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor milik tersangka juga diamankan karena diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

BACA JUGA:Progress Jembatan Gantung Garuda di Desa Lubuk Bingin Baru Tembus 61 Persen

BACA JUGA:STIA Bengkulu Resmi Dipimpin Gustini Periode 2026-2030, Target Naik Status Jadi Institut

“Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu berhasil mengungkap lima kasus dengan enam tersangka. Empat di antaranya merupakan residivis dan dua lainnya masih berusia anak-anak. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena peredaran narkoba sudah menyasar usia remaja,” ujar Kombes Pol Rahmad.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 27 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi mengamankan SB (33), warga Sawah Lebar, dengan barang bukti sabu seberat 0,19 gram.

Di waktu hampir bersamaan, petugas juga membekuk WW (30), warga Sumber Jaya, dengan barang bukti sabu seberat 11,68 gram. Kedua tersangka diamankan di kawasan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, dan diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

“Para pelaku ini rata-rata sudah pernah terlibat kasus serupa. Namun masih kembali mengulangi perbuatannya. Ini yang menjadi fokus kami untuk terus melakukan penindakan tegas,” tegasnya.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Rektor Unihaz Berakhir Damai

BACA JUGA:Banjir Terjang Kabupaten Lebong, Dandim Rejang Lebong Turunkan 20 Personel untuk Evakuasi Warga

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, Sat Resnarkoba kembali mengamankan MA (21), warga Sidodadi, Kabupaten Bengkulu Tengah, di kawasan Pelabuhan Pulau Baai.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang anak berusia 17 tahun asal Bengkulu Utara dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: