Mantan Direktur Bank Bengkulu Ditahan di Rumah, Kasus Kredit Rp5 Miliar Masuk Tahap Penuntutan
Mantan Direktur Bank Bengkulu Agus Salim menjalani pelimpahan tahap dua kasus dugaan kredit modal kerja Rp5 miliar sebelum menjalani penahanan rumah.--antaranews.com/rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Penanganan kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit modal kerja (KMK) senilai Rp5 miliar di Bank Bengkulu memasuki babak baru.
Mantan Direktur Bank Bengkulu, Agus Salim, resmi menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, tersangka tidak ditahan di rumah tahanan. Agus Salim menjalani penahanan rumah karena pertimbangan kondisi kesehatan pascaoperasi jantung.
Perkara ini kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk disiapkan menuju persidangan di pengadilan.
Penahanan Rumah Berdasarkan Pertimbangan Medis
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Imam Wijayanto, mengatakan pelaksanaan tahap dua merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Unib Perkuat Layanan Kesehatan Mental, Siapkan 4 Program Konseling untuk Mahasiswa dan Dosen
BACA JUGA:39 Pejabat Bengkulu Tengah Dimutasi, Sekda Minta Langsung Tancap Gas di Jabatan Baru
Menurutnya, seluruh proses administrasi dan pelimpahan perkara telah dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
"Pelaksanaan tahap dua ini merupakan bagian dari komitmen Polda Bengkulu dalam menegakkan hukum secara profesional dan sesuai prosedur. Selanjutnya perkara akan diproses oleh jaksa penuntut umum hingga tahap persidangan," ujarnya.
Imam menjelaskan Agus Salim diduga melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sebelum pelimpahan dilakukan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Poli Jantung RSUD M. Yunus Bengkulu.
Hasil pemeriksaan menyatakan kondisi kesehatannya memungkinkan mengikuti proses hukum.
Kuasa Hukum: Penahanan Bukan Perlakuan Khusus
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



