HONDA

Sanksi Menunggu, ASN Wajib Masuk Kantor

Sanksi Menunggu, ASN Wajib Masuk Kantor

MUKOMUKO – Terhitung hari ini, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mukomuko wajib kembali masuk kerja. Artinya, jadwal piket yang selama ini berlaku, dicabut. Seluruhnya, baik itu PNS, CPNS, maupun pegawai daerah dengan perjanjian kontrak, wajib ngantor seperti biasa tanpa terkecuali. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Jawoto, S.Pd, SE, M.Pd menegaskan keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Surat Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru yang terbit pada Jumat (29/5) lalu. “Sesuai SE, jadi mulai Juni ini seluruh ASN harus masuk seperti biasa. Artinya sudah mulai masuk pukul 07.30 WIB dan baru pulang pukul 16.00 WIB. Absensi juga seperti biasa,” ujar Jawoto. Ia tidak menampik banyak yang menyebutkan bahwa kegiatan di OPD masing-masing, sepi dari biasanya. Lantaran adanya pemangkasan dan penggeseran anggaran akibat dari kebijakan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Namun hal tersebut katanya lagi, bukan jadi alasan bagi ASN untuk tidak masuk kerja. “Saya paham tahun ini kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan di setiap OPD banyak yang dibatalkan. Karena anggarannya dipindahkan untuk penanganan Covid. Tapi jangan dijadikan alasan untuk tidak ngantor. Ingat, kita ini digaji oleh negara,” tukasnya. Lebih lanjut Jawoto menjelaskan, berdasarkan SE itu ada sejumlah poin penting yang harus jadi perhatian OPD dan ASN. Antara lain, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Ini untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19. Selain itu, di dalam SE juga menyebutkan apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Juga mengacu PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Jadi sanksi menanti jika ASN tidak patuh. Terus penyesuaian sistem kerja, itu dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kualitas kinerja ASN,” tutup Jawoto. (hue)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: