Dana Pilkada Siap, Tinggal Ditransfer
BENGKULU - Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menyampaikan terkait pembahasan PERPPU No.2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang PERPU No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sebelum adanya pandemi Covid -19 pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar pada 23 September mendatang.
"Selain itu pihaknya menyampaikan regulasi bahwa untuk pelaksanaan kepala daerah akan digelar pada 9 Desember itu intinya," kata Hamka, usai mengikuti rapat secara virtual bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri di ruang Pola Pemprov Bengkulu, Selasa (2/6).
Ia menjelaskan sebelumnya adanya pandemi Covid -19 ini maka setiap daerah disediakan anggaran Pilkada 2020. Anggaran tersebut berjumlah Rp 160 miliar, dengan rincian sebesar Rp 110 miliar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan untuk Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu ) sebesar Rp 50 miliar.
"Kemendagri melihat persiapan daerah sepertinya seluruh daerah sudah siap untuk menggelar Pilkada dari hasil pembahasan tadi," tutur Hamka.
Selain itu, lanjutnya, dalam virtual meeting itu juga dilakukan pembahasan terkait evaluasi terhadap anggaran Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD). "Apakah ada anggaran daerah tersebut dilakukan refocusing atau realokasi ternyata tidak ada," terangnya.
Dikatakannya, sesuai dengan Rapat Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang tujuan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada dari Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten maka akan dilakukan transfer anggaran ke KPU dan Bawaslu. Selain itu juga terhadap anggaran pengamanan terhadap jajaran Polda Bengkulu dan Korem 041 Gamas serta jajaran.
"Kita sudah siapkan anggarannya, kita tidak melakukan refocusing dan realokasi dana tetap ada di APBD. Tinggal untuk melakukan transfer sesuai Kesepakatan NPHD ke KPU dan Bawaslu. Sekaligus akan melakukan anggaran pengamanan NPHD dengan jajaran Polda dan Korem setempat," tukasnya.
Untuk diketahui, tahun ini ada 8 kabupaten, yang akan menyelenggarkan Pilkada 2020. Yakni Bengkulu Selatan, Seluma, Kaur, Rejang Lebong. Bengkulu Utara, Lebong, Kepahiang dan Kabupaten Mukomuko.
Dari 8 kabupaten itu terdapat 5 calon petahana di masing-masing daerah. Yakni Kepahiang, Bengkulu Selatan, Bengkulu Utara, Kaur, dan Kabupaten Mukomuko. Sedangkan tiga kabupaten lagi, yakni Lebong, Seluma dan Rejang Lebong, tidak ada calon petahana.
Pasalnya bupatinya sudah menjabat dua periode, sehingga tidak bisa maju lagi di pilkada bulan Desember nanti.
Disisi lain, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan harapan terhadap pelaksanaan Pilkada nanti. Agar berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Mengingat pada tahun ini, Bengkulu tengah diuji oleh wabah Covid-19 yang cukup mengkhawatirkan.
"Pilkada harus berjalan, karena ini pesta rakyat ya. Yang penting juga tetap mengutamakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Sumardi. (war)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: