PNS Selingkuh Bisa Dipecat
PELABAI - Sembari menunggu hasil klarifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap Rk, Kasubid di DLH Kabupaten Lebong yang digerebek warga Kota Bengkulu tengah berduaan dengan De, PNS Pemkab Bengkulu Selatan, diam-diam Pemkab Lebong juga menelusuri daftar absensi Rk. Soalnya Rk disebut-sebut tidak masuk kerja hingga 2 bulan. ''Saya sudah perintahkan Asisten III cek kebenarannya, apakah benar PNS bersangkutan (Rk, red) tidak masuk selama itu,'' kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Jika benar, dipastikannya Rk bakal disanksi berat. Sesuai pasal 10 poin 9 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksi bagi PNS yang tidak masuk kerja 46 hari atau lebih, sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari status PNS. ''Makanya saya tunggu dulu seperti apa hasil penelusuran absensinya dari Asisten III nanti,'' ungkap Sekda. Terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rk, Sekda pastikan tetap menunggu laporan resmi. Khususnya dari keluarga Rk maupun pihak keluarga De. Kendati ulah Rk itu dinilai mencemarkan nama baik Pemkab Lebong, namun Pemkab Lebong tetap tidak akan campur tangan terlalu jauh terkait hubungan Rk dengan De. ''Mengingat statusnya sebagai pejabat di Pemkab Lebong, tentunya tetap akan kami berikan sanksi karena tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat,'' ujar Sekda. Jika hasil klarifikasinya benar, Rk juga terancam dicopot dari jabatannya. Artinya ketika daftar absensi Rk bersih dari bolos kerja sekalipun, sanksi dari Pemkab Lebong tetap menunggu terkait perbuatannya yang dinilai telah memalukan Pemkab Lebong. Justru itu DLH selaku OPD tempat Rk ditugaskan tidak menutup-nutupi dugaan ketidak disiplinan Rk. ''Kalau memang PNS bersangkutan sering tidak masuk kerja, jangan ditutupi, kepala OPD nya saya minta menyampaikan apa adanya,'' terang Sekda.(sca)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: